Perbedaan Kejahatan Dan Pelanggaan Dalam Kajian Islam
Keywords:
Kejahatan; Pelanggaan; Kajian IslamAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan kejahatan
dan pelanggaran. Penelitian ini merupakan jenis penelitian
pustaka (library research), yakni penelitian yang obyek
kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku-buku
sebagai sumber datanya metoda/pendekatan dan hasil
penelitian terdahulu. Kejahatan biasanya memiliki dampak
yang lebih terasa terhadap diri sendiri maupun orang lain
dibandingkan pelanggaran, begitu juga sebaliknya
pelanggaran biasanya memiliki dampak yang lebih kecil
terhadap diri sendiri dan orang lain. Pelanggaran dan
kejahatan sering terjadi di sekitar kita, oleh karana itu
diperlukanya peningkatan kesadaran hukum,pelatihan
penegak hukum,penegakan hukum yang teranfaran,fasilitas
restoratif,reformasi hukum. Dengan menerapkan saran saran
tersebut, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dan pelanggaran, serta
meningkatkan kepatuhan Masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
References
Berkowitz, M. W., & Bier, M. C. (2005). What works in character education. Journal of
Research in Character Education, 3(1), 29-48.
Clarke, R. V. (2001). Situational crime prevention: Successful case studies. Harrow and
Heston.
Cullen, F. T., & Jonson, C. L. (2017). Correctional theory: Context and consequences (2nd
ed.). SAGE Publications.
Friedman, L. M. (2005). The legal system: A social science perspective. Russell Sage
Foundation.
Goold, B. (2004). CCTV and policing: Public area surveillance and police practices in Britain.
Oxford University Press.
Hadi, S. (2020). "Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Masyarakat." Jurnal Hukum dan
Keadilan.
Harlina, L. (2018). "Aspek Sosial Kejahatan dan Dampaknya terhadap Masyarakat." Jurnal
Hukum dan Keadilan.
Hiariej, E. O. S. (2017). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Hukum Pidana Indonesia. (2020). Jakarta: Pustaka Hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (2020).
Lickona, T. (2018). Character matters: How to help our children develop good judgment,
integrity, and other essential virtues. Touchstone.
MacCoun, R. J., & Tyler, T. R. (1988). The social psychology of procedural justice. Springer.
Muladi, & Arief, B. N. (2016). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Mulyadi, E. (2018). "Pelanggaran dan Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Hukum dan
Peradilan.
Mulyadi, E. (2019). "Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran." Jurnal Hukum dan Keadilan.
Nasution, H. (2019). "Kejahatan dan Pelanggaran dalam Perspektif Hukum." Jurnal Ilmu
Hukum.
Nucci, L., & Narvaez, D. (2014). Handbook of moral and character education. Routledge.
Ratcliffe, J. H. (2016). Intelligence-led policing. Routledge.
Ryan, K., & Bohlin, K. E. (1999). Building character in schools: Practical ways to bring moral
instruction to life. Jossey-Bass.
Sembiring, R. (2019). Dasar-Dasar Hukum Pidana dan Administrasi. Medan: USU Press.
Soekanto, S. (2007). Sosiologi suatu pengantar. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2017). Pengantar Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Sudarto. (2002). Hukum dan masyarakat. Rajawali Pers.
Surya, E. (2019). "Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum.
Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law. Princeton University Press.
Yar, M. (2013). Cybercrime and society (2nd ed.). SAGE Publications.




