Perbedaan Kejahatan Dan Pelanggaan Dalam Kajian Islam

Authors

  • Firdanigsih PENA INSTITUTE Author

Keywords:

Kejahatan; Pelanggaan; Kajian Islam

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan kejahatan 
dan pelanggaran. Penelitian ini merupakan jenis penelitian 
pustaka (library research), yakni penelitian yang obyek 
kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku-buku 
sebagai sumber datanya metoda/pendekatan dan hasil 
penelitian terdahulu. Kejahatan biasanya memiliki dampak 
yang lebih terasa terhadap diri sendiri maupun orang lain 
dibandingkan pelanggaran, begitu juga sebaliknya 
pelanggaran biasanya memiliki dampak yang lebih kecil 
terhadap diri sendiri dan orang lain. Pelanggaran dan 
kejahatan sering terjadi di sekitar kita, oleh karana itu 
diperlukanya peningkatan kesadaran hukum,pelatihan 
penegak hukum,penegakan hukum yang teranfaran,fasilitas 
restoratif,reformasi hukum. Dengan menerapkan saran saran 
tersebut, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dan pelanggaran, serta 
meningkatkan kepatuhan Masyarakat terhadap hukum yang berlaku.  

References

Berkowitz, M. W., & Bier, M. C. (2005). What works in character education. Journal of

Research in Character Education, 3(1), 29-48.

Clarke, R. V. (2001). Situational crime prevention: Successful case studies. Harrow and

Heston.

Cullen, F. T., & Jonson, C. L. (2017). Correctional theory: Context and consequences (2nd

ed.). SAGE Publications.

Friedman, L. M. (2005). The legal system: A social science perspective. Russell Sage

Foundation.

Goold, B. (2004). CCTV and policing: Public area surveillance and police practices in Britain.

Oxford University Press.

Hadi, S. (2020). "Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Masyarakat." Jurnal Hukum dan

Keadilan.

Harlina, L. (2018). "Aspek Sosial Kejahatan dan Dampaknya terhadap Masyarakat." Jurnal

Hukum dan Keadilan.

Hiariej, E. O. S. (2017). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Hukum Pidana Indonesia. (2020). Jakarta: Pustaka Hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (2020).

Lickona, T. (2018). Character matters: How to help our children develop good judgment,

integrity, and other essential virtues. Touchstone.

MacCoun, R. J., & Tyler, T. R. (1988). The social psychology of procedural justice. Springer.

Muladi, & Arief, B. N. (2016). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Mulyadi, E. (2018). "Pelanggaran dan Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Hukum dan

Peradilan.

Mulyadi, E. (2019). "Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran." Jurnal Hukum dan Keadilan.

Nasution, H. (2019). "Kejahatan dan Pelanggaran dalam Perspektif Hukum." Jurnal Ilmu

Hukum.

Nucci, L., & Narvaez, D. (2014). Handbook of moral and character education. Routledge.

Ratcliffe, J. H. (2016). Intelligence-led policing. Routledge.

Ryan, K., & Bohlin, K. E. (1999). Building character in schools: Practical ways to bring moral

instruction to life. Jossey-Bass.

Sembiring, R. (2019). Dasar-Dasar Hukum Pidana dan Administrasi. Medan: USU Press.

Soekanto, S. (2007). Sosiologi suatu pengantar. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2017). Pengantar Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Sudarto. (2002). Hukum dan masyarakat. Rajawali Pers.

Surya, E. (2019). "Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum.

Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law. Princeton University Press.

Yar, M. (2013). Cybercrime and society (2nd ed.). SAGE Publications.

Downloads

Published

2025-06-24

How to Cite

Perbedaan Kejahatan Dan Pelanggaan Dalam Kajian Islam. (2025). OR!ENT: Journal of Islamic Studies & Culture, 1(01), 47-53. https://ejournal.kabarmoe.com/index.php/orient/article/view/18

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.