Pertanggungjawaban Pidana Dalam Persepsi Kajian Islam

Authors

  • Alfian Azhari Institute Agama Islam Qamarul Huda Badaruddin Author

Keywords:

pidana; kajian islam

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana 
integrasi antara Teori pertanggung jawaban hukum pidana. 
Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library 
research), yakni penelitian yang obyek kajiannya 
menggunakan data pustaka berupa buku-buku sebagai 
sumber datanya metoda/pendekatan dan hasil penelitian 
terdahulu. 
Pertanggungjawaban 
adalah  pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang 
dilakukannya.Terjadinya pertanggungjawaban pidana karena 
telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. 
Hamel: kemampuan bertanggung jawab adalah suatu 
keadaan normalitas psychis dan kematangan (kecerdasan) 
yang membawa 3 kemampuan:

References

Andi Hamzah. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta

Barda Nawawi, Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan

Eber, M. 1947. The Theory of Social and Economic Organization. Free Press.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali. 2008. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan

dan Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika

Konsep KUHP Baru, (Jakarta: Kencana

Penerapan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015)

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993)

Downloads

Published

2025-06-24

How to Cite

Pertanggungjawaban Pidana Dalam Persepsi Kajian Islam. (2025). OR!ENT: Journal of Islamic Studies & Culture, 1(01), 40-46. https://ejournal.kabarmoe.com/index.php/orient/article/view/20

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.